ANGGARAN
DASAR
MUKADIMAH
Ikatan Alumni STEMBA
/ SMK N 1 Temanggung PURWASUKA adalah sebuah ikatan / wadah para
Alumnus / Lulusan Sekolah Menengah Tehnik Pembangunan ( STEMBA )
sekarang berubah menjadi Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK N 1 )
Temanggung yang berdomisili dan atau bekerja di wilayah Purwakarta,
Subang dan Karawang. Ikatan Alumni terwujud atas dasar
persaudaraan, kekeluargaan dan untuk menjalin tali silahturahmi
antar Alumni yang berdomisili dan atau bekerja di wilayah
Purwakarta, Subang dan Karawang.
Dengan maksud agar
Ikatan Alumni STEMBA bisa tetap lestari, bermanfaat dan berdaya guna
maka dibentuklah sebuah Ikatan Alumni yang kegiatan utamanya adalah
bidang SOSIAL dan kegiatan PRODUKTIF untuk membantu mensejahterakan
anggotanya.
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WILAYAH
Pasal
1
- Nama lengkap ORGANISASI didirikan adalah “ IKATAN ALUMNI STEMBA PURWASUKA “
- Ikatan Alumni Stemba Purwasuka ini ber-Sekertariat di : Perum JOMIN ESTATE Blok A1 No.5/6 Kota baru Karawang dan No. Telp. 08128862321
- Luas daerah / penyebaran anggota Ikatan Alumni STEMBA PURWASUKA meliputi wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang (PURWASUKA)
BAB II
TUJUAN ORGANISASI
Pasal
2
Ikatan
Alumni STEMBA PURWASUKA bertujuan :
- Memperkuat ikatan sesama anggota Alumni STM Pembangunan / SMK N 1 Temanggung.
- Mempererat hubungan silaturahmi antar anggota Alumni STEMBA/ SMK N 1 Temanggung
- Meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya.
- Membuka peluang menciptakan lapangan pekerjaan.
BAB III
BENTUK, SIFAT DAN USAHA
Pasal
3
Ikatan
Alumni STEMBA PURWASUKA adalah bentuk kelompok / organisasi masa yang
bersifat SOSIAL dan mempunyai misi jangka panjang usaha yang
PRODUKTIF yaitu pengembangan modal dari iuran anggotanya.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal
4
Anggota
Ikatan Alumni STEMBA PURWASUKA adalah para Alumni/ lulusan STM
Pembangunan / SMK N 1 Temanggung dari semua angkatan lulusan yang
berdomisili dan atau bekerja di wilayah Purwakarta, Subang dan
Karawang.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal
5
- Setiap anggota Ikatan Alumni STEMBA PURWASUKA mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
- Setiap anggota Ikatan Alumni STEMBA PURWASUKA berhak memberi saran, kritik, dan ide demi kemajuan organisasi.
- Setiap anggota Ikatan Alumni STEMBA PURWASUKA berkewajiban mendukung, menjaga stabilitas jalannya roda organisasi
BAB VI
PENGURUS
Pasal
6
- Pengurus Ikatan Alumni Stemba Purwasuka adalah anggota Ikatan Alumni Stemba Purwasuka yang dipilih oleh anggota didalam rapat anggota.
- Pengurus Ikatan Alumni Stemba Purwasuka harus memiliki kredibilitas, konsisten, tanggungnjawab dan amanah.
Pasal
7
Masa
bakti pengurus Ikatan Alumni Stemba Purwasuka adalah 5 ( lima ) tahun
dan dapat dipilih kembali maksimal 2 ( dua ) periode.
Pasal 8
Susunan
pengurus sekurang-kurangnya 7 ( tujuh ) orang dan didalamnya
terdapat Ketua, Sekertaris, Bendahara, Penasihat dan Koordinator
wilayah.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
PENGURUS
Pasal
9
- Pengurus berhak menentukan bentuk usaha yang akan dijalankan organisasi demi kemajuan organisasi.
- Rapat pengurus merupakan tugas wewenang dan tanggungjawab masing-masing pengurus.
- Pengurus melaksanakan Rapat Pengurus minimal tiap 6 bulan / tiap semester
Pasal 10
Pengurus Ikatan
Alumni Stemba Purwasuka mempunyai kewenangan untuk mengurus segala
kepentingan organisasi baik keluar maupun kedalam organisasi.
BAB VIII
PENASIHAT
Pasal
11
Penasihat
Ikatan Alumni Stemba Purwasuka berkewajiban untuk memberi NASIHAT
tentang jalannya organisasi, dan memberi teguran kepada Pengurus
apabila ada kejanggalan atau kesalahan dalan organisasi.
Pasal 12
- Penasihat beranggotakan sekurang-kurangnya 2 ( dua ) orang
- Penasihat dipilih oleh anggota dalam rapat anggota.
- Penasihat adalah anggota Ikatan Alumni Stemba Purwasuka yang idependen dan bukan Pengurus
Pasal 13
Masa
bakti Penasihat adalah 5 ( lima ) tahun
BAB IX
KEUANGAN
Pasal
17
Keuangan
Ikatan Alumni Stemba Purwasuka didapat dari IURAN anggota tiap
bulan.
Pasal 18
Penerimaan
dan pengeluaran keuangan Iuran anggota Ikatan Alumni Stemba Purwasuka
akan dibukukan dan neraca keuangan akan dilaporkan ke anggota tiap 6
bulan / semester.
Pasal 19
Pembukuan
Ikatan Alumni Stemba Purwasuka dimulai tanggal 1 September 2010 dan
diakhiri 30 Juni 2011, selanjutnya diawali tiap 1 Januari dan 1 Juli,
diakhiri 30 Juni dan 31 Desember pada setiap tahunnya.
Pasal 20
- Dalam sistem pembukuan koperasi dipakai sistem pembukuan terbuka.
- Keuangan koperasi disimpan di rekening Bank BCA yang dikuasakan kepada Ketua dan Bendahara.
- Segala urusan dengan keuangan dikuasakan kepada Ketua, Bendahara dan Sekretaris.
BAB X
RAPAT
ANGGOTA
Pasal
21
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam Ikatan Alumni Stemba
Purwasuka
Pasal 22
Rapat
anggota diadakan 1 ( satu ) tahun sekali
Pasal 23
Kalau
dipandang perlu, rapat anggota dapat diselenggarakan lebih dari 1 (
satu ) kali dalam setahun apabila:
- Permintaan anggota sekurang-kurangnya 50 % suara
- Permintaan Penasihat yang didukung sekurang-kuranga 40 % suara anggota
- Kehendak pengurus
BAB
XI
PEMBAGIAN
HASIL USAHA
Pasal
24
Pembagian
hasil usaha kepada anggota dilakukan apabila telah 1 ( satu ) tahun
modal usaha telah dijalankan
Pasal 25
Prosentase
pembagian hasil usaha dibayarkan sesuai besar kecilnya modal yang
disetorkan dan dihitung berasaskan keadilan.
BAB XII
PEMBUBARAN
ORGANISASI
Pasal 26
Ikatan Alumni Stemba
Purwasuka dapat dibubarkan oleh Permintaan anggota Ikatan Alumni
Stemba Purwasuka min. 75 % suara.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
BENTUK, SIFAT DAN USAHA
Pasal
1
Sebagai Organisasi
masa yang bersifat Sosial membentuk :
- Unit Sosial yang bertugas menggalang anggotanya untuk berbagi, dan berderma kepada sesama anggota pada khususnya dan pihak lain pada umumnya yang mengalami musibah. Musibah yang dimaksud antara lain : sakit sehingga dirawat di rumah sakit minimal 2 hari, kecelakaan lalu lintas yang berakibat terganggunya aktifitas kerja minimal 3 hari, Meninggalnya salah satu anggota keluarganya, kebakaran, perampokan baik dengan kekerasan atau tidak, bencana alam dan sebagainya yang bersifat kerugian besar baik materi ataupun non materi.
- Unit Usaha bertugas menggalang dan mencari potesi usaha yang bisa dikembangkan untuk bisa menghasilkan (income), sehingga bisa memberi kesejahteraan anggota.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal
2
Persyaratan
keanggotaan Ikatan Alumni Stemba Purwasuka :
- Semua Alumni STM Pembangunan / SMK N 1 Temanggung dari angkatan 1 s/d terakhir ( baru lulus ).
- Menetap dan atau bekerja di wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang.
- Mendaftarkan diri dalam keanggotaan dengan menghubungi Koordinator masing-masing wilayah.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal
5
Kewajiban
– kewajiban anggota :
- Membayar iuran anggota Rp. 20.000,00 tiap bulan
- Mengetahui ketentuan – ketentuan yang berlaku
Pasal 6
Setiap
anggota Ikatan Alumni Stemba Purwasuka mempunyai hak yang sama yaitu:
- Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam RAT
- Memilih atau dipilih menjadi Pengurus atau Penasihat
- Meminta diadakannya Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
- Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat baik diminta maupun tidak diminta
- Mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota
- Menelaah pembukuan dan usaha-usaha yang dilakukan Ikatan Alumni Stemba Purwasuka menurut ketentuan-ketentua Anggaran Dasar.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal
7
- Pengurus bertugas :
- Mengelola organisasi dan usahanya
- Menyelenggarakan organisasi baik dalam unit Sosial ataupun unit usaha
- Menyelenggarakan Rapat Anggota
- Mengajukan Laporan Keuangan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
- Menentukan aturan dan kreteria santunan dari unit sosial terhadap musibah yang dialami anggota.
- Pengurus berwenang :
- Menentukan bentuk usaha yang akan dijalankan
- Menyelenggarakan Rapat pengurus dengan agenda antara lain :
- Usaha- usaha yang akan dijalankan.
- Melaporkan keadaan keuangan
- Membuat langkah-langkah untuk menetapkan pembagian hasil usaha
- Diskusi untuk usaha – usaha baru
- Menetapkan besar santunan yang akan diberikan kepada yang membutuhkan
- Menetapkan jenis musibah yang akan mendapat santunan
BAB
V
PENASIHAT
Pasal
8
Penasihat
bertugas :
- Memberi masukan dan saran kepada Pengurus dalam menjalankan roda organisasi.
- Memberi arahan terhadap kebijaksanaan yang diambil Pengurus
- Melakukan audit terhadap keuangan dan kekayaan organisasi bersama-sama dengan Ketua dan Sekertaris.
- Memberi Peringatan / teguran kepada Pengurus apabila ada kejanggalan dalam menjalankan roda organisasi.
BAB
VI
KEUANGAN
Pasal
9
Dalam
kegiatan keuangan, Ikatan Alumni Stemba Purwasuka membuat neraca
/laporan keuangan setiap 6 bulan / semester yang akan dilaporan
kepada seluruh anggota melalui Koordinator wilayah, adapun sistem
keuangan Ikatan Alumni Stemba Purwasuka akan dibagi dua jenis
keuangan yaitu :
- Uang sosial ( Rp. 5000,00 ) digunakan untuk operasional organisasi dan sosial ( santunan )
- Uang usaha ( Rp. 15.000,00 ) digunakan untuk pengembangan usaha.
BAB
VII
AUDIT
Pasal
10
Audit
dilakukan oleh Ketua, Bendahara, Sekertaris dan 3 orang Koordinator
secara bergilir rentang waktu 3 ( tiga ) bulan sekali guna mengetahui
perkembangan keuangan baik untuk usaha ataupun sosial.
Pasal 11
Audit
terhadap seluruh keuangan / kekayaan Ikatan Alumni Stemba Purwasuka
dilakukan oleh Ketua, Sekertaris dan Penasihat tiap 6 bulan /
semester bertepatan dengan Laporan Keuangan kepada anggota.
BAB
VIII
PEMBAGIAN
HASIL USAHA
Pasal
12
Hasil
Usaha Ikatan Alumni Stemba Purwasuka akan dibagi dengan ketentuan
sebagai berikut :
- 40 % dibagikan kepada anggota.
- 30 % untuk tambahan modal usaha.
- 30 % untuk tambahan dana Sosial dan operasional organisasi.
BAB
IX
PENGUNDURAN
DIRI ANGGOTA
Pasal
14
Bagi
anggota yang dikarenakan sesuatu hal mengundurkan diri dari
keanggotaan koperasi dapat memperoleh hak-haknya dengan ketentuan
sebagai berikut :
- Terlebih dahulu memberitahukan perihal pengunduran dirinya, sekurang-kurangnya 1 ( satu ) bulan dari hari pengunduran dirinya.
- Memberikan alasan yang jelas kepada Pengurus tentang pengunduran dirinya.
- Iuran anggota sebesar Rp. 15.000,00 ( tabungan anggota ) perbulan yang disetor akan dikembalikan penuh 100 %, sedangkan hasil dari usaha pengembangan akan dikembalikan 100 % secara proporsional pada tanggal anggota mengundurkan diri.
- Pengembalian Iuran anggota dilakukan 2 bulan setelah Anggota keluar.
BAB X
PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal lain yang
belum diatur dalam AD / ART akan diatur dalam Peraturan / tata
tertib. Apabila ada kasus-kasus tertentu maka penyelesaianya
melalui Rapat Pengurus dan melibatkan Penasihat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar