Selamat datang di website resmi Ikatan Alumni STM Pembangunan / SMK N.1 Temanggung wilayah Purwasuka

AD / ART

ANGGARAN DASAR

MUKADIMAH

Ikatan Alumni STEMBA / SMK N 1 Temanggung PURWASUKA adalah sebuah ikatan / wadah para Alumnus / Lulusan Sekolah Menengah Tehnik Pembangunan ( STEMBA ) sekarang berubah menjadi Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK N 1 ) Temanggung yang berdomisili dan atau bekerja di wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang. Ikatan Alumni terwujud atas dasar persaudaraan, kekeluargaan dan untuk menjalin tali silahturahmi antar Alumni yang berdomisili dan atau bekerja di wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang.
Dengan maksud agar Ikatan Alumni STEMBA bisa tetap lestari, bermanfaat dan berdaya guna maka dibentuklah sebuah Ikatan Alumni yang kegiatan utamanya adalah bidang SOSIAL dan kegiatan PRODUKTIF untuk membantu mensejahterakan anggotanya.

BAB I

NAMA, KEDUDUKAN DAN WILAYAH

Pasal 1
  1. Nama lengkap ORGANISASI didirikan adalah “ IKATAN ALUMNI STEMBA PURWASUKA “
  2. Ikatan Alumni Stemba Purwasuka ini ber-Sekertariat di : Perum JOMIN ESTATE Blok A1 No.5/6 Kota baru Karawang dan No. Telp. 08128862321
  3. Luas daerah / penyebaran anggota Ikatan Alumni STEMBA PURWASUKA meliputi wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang (PURWASUKA)


BAB II

TUJUAN ORGANISASI

Pasal 2
Ikatan Alumni STEMBA PURWASUKA bertujuan :
    1. Memperkuat ikatan sesama anggota Alumni STM Pembangunan / SMK N 1 Temanggung.
    2. Mempererat hubungan silaturahmi antar anggota Alumni STEMBA/ SMK N 1 Temanggung
    3. Meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya.
    4. Membuka peluang menciptakan lapangan pekerjaan.

BAB III

BENTUK, SIFAT DAN USAHA

Pasal 3
Ikatan Alumni STEMBA PURWASUKA adalah bentuk kelompok / organisasi masa yang bersifat SOSIAL dan mempunyai misi jangka panjang usaha yang PRODUKTIF yaitu pengembangan modal dari iuran anggotanya.

BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 4
Anggota Ikatan Alumni STEMBA PURWASUKA adalah para Alumni/ lulusan STM Pembangunan / SMK N 1 Temanggung dari semua angkatan lulusan yang berdomisili dan atau bekerja di wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang.

BAB V

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 5
  1. Setiap anggota Ikatan Alumni STEMBA PURWASUKA mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
  2. Setiap anggota Ikatan Alumni STEMBA PURWASUKA berhak memberi saran, kritik, dan ide demi kemajuan organisasi.
  3. Setiap anggota Ikatan Alumni STEMBA PURWASUKA berkewajiban mendukung, menjaga stabilitas jalannya roda organisasi

BAB VI

PENGURUS

Pasal 6
  1. Pengurus Ikatan Alumni Stemba Purwasuka adalah anggota Ikatan Alumni Stemba Purwasuka yang dipilih oleh anggota didalam rapat anggota.
  2. Pengurus Ikatan Alumni Stemba Purwasuka harus memiliki kredibilitas, konsisten, tanggungnjawab dan amanah.
Pasal 7
Masa bakti pengurus Ikatan Alumni Stemba Purwasuka adalah 5 ( lima ) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 2 ( dua ) periode.
Pasal 8
Susunan pengurus sekurang-kurangnya 7 ( tujuh ) orang dan didalamnya terdapat Ketua, Sekertaris, Bendahara, Penasihat dan Koordinator wilayah.


BAB VII

HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 9
  1. Pengurus berhak menentukan bentuk usaha yang akan dijalankan organisasi demi kemajuan organisasi.
  2. Rapat pengurus merupakan tugas wewenang dan tanggungjawab masing-masing pengurus.
  3. Pengurus melaksanakan Rapat Pengurus minimal tiap 6 bulan / tiap semester
Pasal 10
Pengurus Ikatan Alumni Stemba Purwasuka mempunyai kewenangan untuk mengurus segala kepentingan organisasi baik keluar maupun kedalam organisasi.

BAB VIII

PENASIHAT

Pasal 11
Penasihat Ikatan Alumni Stemba Purwasuka berkewajiban untuk memberi NASIHAT tentang jalannya organisasi, dan memberi teguran kepada Pengurus apabila ada kejanggalan atau kesalahan dalan organisasi.
Pasal 12
  1. Penasihat beranggotakan sekurang-kurangnya 2 ( dua ) orang
  2. Penasihat dipilih oleh anggota dalam rapat anggota.
  3. Penasihat adalah anggota Ikatan Alumni Stemba Purwasuka yang idependen dan bukan Pengurus
Pasal 13
Masa bakti Penasihat adalah 5 ( lima ) tahun

BAB IX

KEUANGAN

Pasal 17
Keuangan Ikatan Alumni Stemba Purwasuka didapat dari IURAN anggota tiap bulan.

Pasal 18
Penerimaan dan pengeluaran keuangan Iuran anggota Ikatan Alumni Stemba Purwasuka akan dibukukan dan neraca keuangan akan dilaporkan ke anggota tiap 6 bulan / semester.
Pasal 19
Pembukuan Ikatan Alumni Stemba Purwasuka dimulai tanggal 1 September 2010 dan diakhiri 30 Juni 2011, selanjutnya diawali tiap 1 Januari dan 1 Juli, diakhiri 30 Juni dan 31 Desember pada setiap tahunnya.
Pasal 20
  1. Dalam sistem pembukuan koperasi dipakai sistem pembukuan terbuka.
  2. Keuangan koperasi disimpan di rekening Bank BCA yang dikuasakan kepada Ketua dan Bendahara.
  3. Segala urusan dengan keuangan dikuasakan kepada Ketua, Bendahara dan Sekretaris.

BAB X

RAPAT ANGGOTA
Pasal 21
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam Ikatan Alumni Stemba Purwasuka
Pasal 22
Rapat anggota diadakan 1 ( satu ) tahun sekali
Pasal 23
Kalau dipandang perlu, rapat anggota dapat diselenggarakan lebih dari 1 ( satu ) kali dalam setahun apabila:
  1. Permintaan anggota sekurang-kurangnya 50 % suara
  2. Permintaan Penasihat yang didukung sekurang-kuranga 40 % suara anggota
  3. Kehendak pengurus

BAB XI
PEMBAGIAN HASIL USAHA
Pasal 24
Pembagian hasil usaha kepada anggota dilakukan apabila telah 1 ( satu ) tahun modal usaha telah dijalankan
Pasal 25
Prosentase pembagian hasil usaha dibayarkan sesuai besar kecilnya modal yang disetorkan dan dihitung berasaskan keadilan.

BAB XII

PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 26
Ikatan Alumni Stemba Purwasuka dapat dibubarkan oleh Permintaan anggota Ikatan Alumni Stemba Purwasuka min. 75 % suara.


ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I

BENTUK, SIFAT DAN USAHA

Pasal 1
Sebagai Organisasi masa yang bersifat Sosial membentuk :
  1. Unit Sosial yang bertugas menggalang anggotanya untuk berbagi, dan berderma kepada sesama anggota pada khususnya dan pihak lain pada umumnya yang mengalami musibah. Musibah yang dimaksud antara lain : sakit sehingga dirawat di rumah sakit minimal 2 hari, kecelakaan lalu lintas yang berakibat terganggunya aktifitas kerja minimal 3 hari, Meninggalnya salah satu anggota keluarganya, kebakaran, perampokan baik dengan kekerasan atau tidak, bencana alam dan sebagainya yang bersifat kerugian besar baik materi ataupun non materi.
  2. Unit Usaha bertugas menggalang dan mencari potesi usaha yang bisa dikembangkan untuk bisa menghasilkan (income), sehingga bisa memberi kesejahteraan anggota.

BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 2
Persyaratan keanggotaan Ikatan Alumni Stemba Purwasuka :
  1. Semua Alumni STM Pembangunan / SMK N 1 Temanggung dari angkatan 1 s/d terakhir ( baru lulus ).
  2. Menetap dan atau bekerja di wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang.
  3. Mendaftarkan diri dalam keanggotaan dengan menghubungi Koordinator masing-masing wilayah.

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 5
Kewajiban – kewajiban anggota :
  1. Membayar iuran anggota Rp. 20.000,00 tiap bulan
  2. Mengetahui ketentuan – ketentuan yang berlaku
Pasal 6
Setiap anggota Ikatan Alumni Stemba Purwasuka mempunyai hak yang sama yaitu:
  1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam RAT
  2. Memilih atau dipilih menjadi Pengurus atau Penasihat
  3. Meminta diadakannya Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
  4. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat baik diminta maupun tidak diminta
  5. Mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota
  6. Menelaah pembukuan dan usaha-usaha yang dilakukan Ikatan Alumni Stemba Purwasuka menurut ketentuan-ketentua Anggaran Dasar.

BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 7
  1. Pengurus bertugas :
    1. Mengelola organisasi dan usahanya
    2. Menyelenggarakan organisasi baik dalam unit Sosial ataupun unit usaha
    3. Menyelenggarakan Rapat Anggota
    4. Mengajukan Laporan Keuangan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
    5. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
    6. Menentukan aturan dan kreteria santunan dari unit sosial terhadap musibah yang dialami anggota.
  2. Pengurus berwenang :
    1. Menentukan bentuk usaha yang akan dijalankan
    2. Menyelenggarakan Rapat pengurus dengan agenda antara lain :
      • Usaha- usaha yang akan dijalankan.
      • Melaporkan keadaan keuangan
      • Membuat langkah-langkah untuk menetapkan pembagian hasil usaha
      • Diskusi untuk usaha – usaha baru
      • Menetapkan besar santunan yang akan diberikan kepada yang membutuhkan
      • Menetapkan jenis musibah yang akan mendapat santunan

BAB V
PENASIHAT
Pasal 8
Penasihat bertugas :
      1. Memberi masukan dan saran kepada Pengurus dalam menjalankan roda organisasi.
      2. Memberi arahan terhadap kebijaksanaan yang diambil Pengurus
      3. Melakukan audit terhadap keuangan dan kekayaan organisasi bersama-sama dengan Ketua dan Sekertaris.
      4. Memberi Peringatan / teguran kepada Pengurus apabila ada kejanggalan dalam menjalankan roda organisasi.

BAB VI
KEUANGAN
Pasal 9
Dalam kegiatan keuangan, Ikatan Alumni Stemba Purwasuka membuat neraca /laporan keuangan setiap 6 bulan / semester yang akan dilaporan kepada seluruh anggota melalui Koordinator wilayah, adapun sistem keuangan Ikatan Alumni Stemba Purwasuka akan dibagi dua jenis keuangan yaitu :
      1. Uang sosial ( Rp. 5000,00 ) digunakan untuk operasional organisasi dan sosial ( santunan )
      2. Uang usaha ( Rp. 15.000,00 ) digunakan untuk pengembangan usaha.

BAB VII
AUDIT
Pasal 10
Audit dilakukan oleh Ketua, Bendahara, Sekertaris dan 3 orang Koordinator secara bergilir rentang waktu 3 ( tiga ) bulan sekali guna mengetahui perkembangan keuangan baik untuk usaha ataupun sosial.
Pasal 11
Audit terhadap seluruh keuangan / kekayaan Ikatan Alumni Stemba Purwasuka dilakukan oleh Ketua, Sekertaris dan Penasihat tiap 6 bulan / semester bertepatan dengan Laporan Keuangan kepada anggota.

BAB VIII
PEMBAGIAN HASIL USAHA
Pasal 12
Hasil Usaha Ikatan Alumni Stemba Purwasuka akan dibagi dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. 40 % dibagikan kepada anggota.
  2. 30 % untuk tambahan modal usaha.
  3. 30 % untuk tambahan dana Sosial dan operasional organisasi.


BAB IX
PENGUNDURAN DIRI ANGGOTA
Pasal 14
Bagi anggota yang dikarenakan sesuatu hal mengundurkan diri dari keanggotaan koperasi dapat memperoleh hak-haknya dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Terlebih dahulu memberitahukan perihal pengunduran dirinya, sekurang-kurangnya 1 ( satu ) bulan dari hari pengunduran dirinya.
  2. Memberikan alasan yang jelas kepada Pengurus tentang pengunduran dirinya.
  3. Iuran anggota sebesar Rp. 15.000,00 ( tabungan anggota ) perbulan yang disetor akan dikembalikan penuh 100 %, sedangkan hasil dari usaha pengembangan akan dikembalikan 100 % secara proporsional pada tanggal anggota mengundurkan diri.
  4. Pengembalian Iuran anggota dilakukan 2 bulan setelah Anggota keluar.

BAB X
PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal lain yang belum diatur dalam AD / ART akan diatur dalam Peraturan / tata tertib. Apabila ada kasus-kasus tertentu maka penyelesaianya melalui Rapat Pengurus dan melibatkan Penasihat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar